Mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik terpadu di wilayah Kabupaten Kediri.
Gambaran komprehensif kepemimpinan, tugas pokok, struktur organisasi, dan wilayah kerja pelayanan keagamaan di Kabupaten Kediri
Instansi Vertikal Kementerian Agama RI di Wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
Jl. Pamenang No.64, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kediri merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kabupaten yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Secara geografis dan administratif, Kankemenag Kabupaten Kediri melayani wilayah seluas 1.386 km² yang mencakup 26 kecamatan. Dalam menjalankan roda pelayanan publik keagamaan dan pendidikan Islam, Kankemenag Kabupaten Kediri mengoordinasikan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
Kepala Kantor Kemenag
"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan dan pendidikan Islam yang mudah, transparan, akuntabel, bebas pungli, serta mengakselerasi digitalisasi layanan publik demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kediri."
Di bawah kepemimpinan beliau, Kankemenag Kabupaten Kediri terus memperkuat implementasi **Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)** dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menyukseskan program prioritas Kementerian Agama RI seperti Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, dan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Susunan PPID Unit Kankemenag Kab. Kediri berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Nomor 677 Tahun 2026
Dasar Hukum
Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Kediri Nomor 677 Tahun 2026
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit · ditetapkan 13 Oktober 2026
Alur berjenjang dari Atasan PPID Unit hingga koordinator dan anggota bidang.
Achmad Fa'iz, S.Ag., M.H.I.
Penanggung jawab tertinggi kebijakan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja instansi.
PPID Unit Kankemenag Kabupaten Kediri
Mengoordinasikan pengelolaan informasi, pelayanan dokumentasi, serta penanganan pengaduan dan sengketa informasi.
Koordinator
S. Hari Rajanto, SE
Anggota (3)
Fokus: pendataan, klasifikasi, dan pengujian konsekuensi informasi publik.
Koordinator
Moh Saefurizal, S.Th.I
Anggota (3)
Fokus: pelayanan permohonan informasi, dokumentasi, dan pengelolaan arsip.
Koordinator
Sulthonuddin Aziz, SH
Anggota (1)
Fokus: penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian sengketa informasi.
Sumber: Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Nomor 677 Tahun 2026, ditetapkan di Kediri pada 13 Oktober 2026.
Pedoman Nilai dan Haluan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kankemenag Kab. Kediri
"Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong."
Pembagian Tugas Operasional Unit Kerja Kankemenag Kab. Kediri
Mengurus perizinan operasional, kurikulum, BOS, BSM/PIP, dan peningkatan kualifikasi guru RA, MI, MTs, hingga MA se-Kabupaten Kediri.
Mengelola pendataan IJOP, insentif ustaz, serta pendaftaran Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah (Madin), dan TPQ.
Membina dan memverifikasi sertifikasi guru Agama Islam di Sekolah Umum (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK).
Membina 26 KUA Kecamatan, pengelolaan SIMKAH, kemasjidan, kepenghuluan, serta fasilitasi sertifikasi halal UMKM.
Pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW), perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemberdayaan ekonomi zakat produktif.
Pelayanan pembinaan keagamaan, pendaftaran rumah ibadah, dan penyuluhan bagi umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu.
Hierarki Tata Kelola Jabatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
Achmad Fa'iz, S.Ag., M.H.I.
SOP permohonan, pengajuan keberatan, sengketa, dan pengaduan masyarakat
Pemohon mengisi formulir permohonan -> Verifikasi identitas KTP oleh PPID -> Pemrosesan maksimal 10 hari kerja -> Penyerahan salinan dokumen resmi gratis/biaya penggandaan mandiri.
Diajukan secara tertulis kepada Pimpinan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.
Meliputi penolakan informasi tanpa alasan sah, keterlambatan tanggapan (>10 hari kerja), pengenaan biaya tidak wajar, atau dokumen tidak sesuai permintaan.
Diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Pimpinan PPID diterima.
Pengklasifikasian Daftar Informasi Publik (DIP) dan pengujian konsekuensi ketat atas informasi yang dikecualikan.
Integrasi kerja Front Office PTSP/Desk PPID dengan Back Office (Seksi Teknis Kankemenag Kab. Kediri).
Mencakup Informasi Secara Berkala, Informasi Serta-Merta (keadaan darurat), dan Informasi Tersedia Setiap Saat.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR!, Form Kritik & Saran PPID, serta Kotak Pengaduan PTSP.
Sebagian besar informasi sudah tersedia dan dapat diakses langsung sebelum Anda mengajukan permohonan.
Maklumat, jadwal, biaya, alur, strategi PPEM, dan register buku tamu digital
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
07.30 - 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB)
07.30 - 16.30 WIB (Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB)
Akses Formulir PPID Online 24 Jam Mandiri
Biaya penggandaan dokumen fisik ditanggung secara mandiri oleh pemohon.
Paling lambat 10 hari kerja + dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Salinan dokumen resmi fisik (hardcopy) atau berkas digital (softcopy).
1. Pengajuan: Datang ke Desk PPID / Form Online dengan melampirkan identitas KTP/SIM.
2. Verifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor registrasi.
3. Pemrosesan: PPID berkoordinasi dengan Seksi Teknis terkait dalam batas waktu 10 hari kerja.
4. Penyerahan: Surat pemberitahuan tertulis dan penyerahan salinan berkas informasi.
Sebelum mengajukan, telusuri Daftar Informasi Publik (DIP) — informasi yang tersedia setiap saat dapat langsung Anda akses.
Fokus pada percepatan digitalisasi (Digital First), peningkatan sarana ramah disabilitas, komitmen Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan survei kepuasan masyarakat berkelanjutan.
Pusat integrasi penerimaan seluruh berkas permohonan informasi dan layanan keagamaan.
Pelayanan fleksibel melalui portal web, WhatsApp Center, media sosial, serta loket kantor.
Kabupaten Kediri
Kabupaten Kediri
Penguatan transformasi digital layanan PPID terpadu.
Dorong Pramuka Penggalang Tampil Terampil dan Berprestasi.
Informasi kebencanaan, darurat krisis keagamaan, dan peringatan dini.
Prosedur permohonan informasi hingga penyajian berkas dalam 10 hari kerja.
Alur pendaftaran Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku UMKM.
Konsep pendidikan karakter kasih sayang di madrasah.
Akses cepat seluruh layanan publik dan keterbukaan informasi
Bagaimanakah menurut Anda dengan Pelayanan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri?
Lokasi Presisi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
Jl. Pamenang No.64, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182
(0354) 682148
kabkediri@kemenag.go.id
kemenag.kedirikab.go.id